Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Residivis Kembali Terciduk! 17 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Jalan Tambun Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
31 Juli 2025 | 15:47 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang dimaksud sekitar pukul 19.00 WIB. Di dalam kamar, petugas mendapati dua pria sedang duduk bermain ponsel,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam lipatan gorden di ruang tengah. Rinciannya, satu plastik klip berisi delapan paket, satu plastik klip berisi tujuh paket, dan satu klip lagi berisi dua paket sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong di dapur, dan uang tunai Rp100.000 dari saku celana pelaku IK, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun saat dikembangkan, pelaku berinisial D tidak ditemukan,” tambahnya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 3,46 gram.

Diketahui, tersangka A alias R merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2021. Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport