Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Residivis Kembali Terciduk! 17 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Jalan Tambun Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
31 Juli 2025 | 15:47 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang dimaksud sekitar pukul 19.00 WIB. Di dalam kamar, petugas mendapati dua pria sedang duduk bermain ponsel,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam lipatan gorden di ruang tengah. Rinciannya, satu plastik klip berisi delapan paket, satu plastik klip berisi tujuh paket, dan satu klip lagi berisi dua paket sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong di dapur, dan uang tunai Rp100.000 dari saku celana pelaku IK, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

“Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun saat dikembangkan, pelaku berinisial D tidak ditemukan,” tambahnya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 3,46 gram.

Diketahui, tersangka A alias R merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2021. Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

| BERITA TERBARU

Berita

Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 29 Tersangka

3 Juni 2026 | 22:14 WIB
Berita

Edarkan Narkoba Berkedok Nasi Bungkus di Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Tersangka,Manajemen Diduga Terlibat

3 Juni 2026 | 18:15 WIB
Berita

Target Terlampaui, Polres Sibolga Bongkar Enam Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka dalam Ops Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 10:57 WIB
Seremoni

Bank Sumut Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:33 WIB
Siantar

P3BP Gelar Rakernas di Pematangsiantar, Perkuat Organisasi dan Pelestarian Budaya

1 Juni 2026 | 22:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport