Tanjungbalai | SiantarCorner.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika di perairan Tanjungbalai. Dalam operasi ini, polisi menyita 30 kilogram sabu dan 2.000 buah vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pada Jumat, 25 April 2025, setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyelundupan narkoba oleh tiga orang pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, tim berhasil mendeteksi keberadaan kapal di wilayah perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan. Lokasi tersebut terpantau pada titik koordinat N 2°59.11.896’ E 99°3.6.7392’. Para pelaku menggunakan kapal pukat tarik berwarna biru hijau dengan mesin Tianle 33 HP.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan. Dalam upaya penangkapan tersebut, satu orang bernama Adlin alias Ali berhasil diamankan terlebih dahulu. Ia mengaku bahwa kapal telah dilengkapi sistem navigasi GPS untuk memudahkan jalur laut.
Selanjutnya, petugas menyergap kapal utama dan menangkap tiga orang lainnya, yakni Adun alias Kandar, Amalliddin Manurung alias Lidin, dan All Iskandar alias Ucok. Ketiganya sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
“Dalam kapal ditemukan satu box fiber ikan warna biru berisi 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram, serta 2.000 buah vape liquid dalam 20 bungkus plastik hitam,” ujar Kombes Calvijn saat memberi keterangan di kawasan perairan Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria keturunan Tionghoa di laut perbatasan Malaysia–Indonesia, sekitar 20 mil dari lampu batas negara.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah laut Indonesia, tepatnya di Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan,” tambah Calvijn.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu kapal pukat dan dua unit sampan yang digunakan dalam proses penyelundupan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria berinisial GS. Sosok GS diketahui sebagai pengendali utama masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara. Saat ini GS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“GS ini sudah banyak DPO-nya. Dia merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita,” ujar Calvijn didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat konferensi pers di Mako Satpolair Polres Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025).
Disebutkan, pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan.
“Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.
Setelah berhasil menghentikan kapal dan mengamankan tiga orang, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Calvijn menyebut, modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah metode ship to ship. Barang dari Malaysia dipindahkan ke kapal lain di tengah laut, lalu dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sumatera Utara.
Ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram itu ke wilayah Madura.
“Terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 vape liquid sudah kami tahan di Mapolda Sumut. Kasus ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya.