Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Empat orang diamankan dalam operasi beruntun yang berlangsung di sejumlah lokasi berbeda. Dari penangkapan ini, petugas menyita 25 kilogram sabu, 15.000 butir pil Happy Five, dan 842 butir pil ekstasi.
Operasi dimulai Selasa, (17/06/25) sekira pukul 01.30 WIB, saat Tim Khusus Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial S.R. (27), warga Aceh Timur, di SPBU Paya Pasir, Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan S.R., petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max.
Hasil interogasi mengungkap bahwa S.R. menjemput narkotika dari Dumai bersama rekannya, K. (26), yang kemudian ditangkap sekira pukul 03.40 WIB di SPBU Km 11,2 Jalan Lintas Medan–Binjai, Kecamatan Sunggal. Dari bagasi mobil yang digunakan K., ditemukan:
20 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang berisi sabu (total 20 kg)
3 bungkus plastik hitam berisi 15.000 butir pil Happy Five
5 bungkus plastik teh gold merek Freeso-dried Durien berisi sabu (total 5 kg)
1 bungkus plastik klip bening berisi 842 butir pil ekstasi merek Granat warna ungu
1 unit mobil Honda City warna abu-abu
1 unit handphone
Petugas kemudian melakukan control delivery ke dua penerima sabu lainnya. Sekira pukul 04.00 WIB, seorang pria berinisial F. (48) ditangkap di lokasi yang sama. Dari F., diamankan satu unit handphone dan mobil Toyota Calya warna putih. F. mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan), dengan imbalan Rp30 juta.
Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, pria berinisial S. (47) diamankan di kawasan Jalan Diponegoro, Medan Polonia. Ia akan menerima sabu dari K. atas perintah seorang bernama I. (masih dalam penyelidikan), dengan janji upah sebesar Rp15 juta. Dari S., petugas menyita satu unit handphone Oppo Reno 5F.
Kepada penyidik, S.R. dan K. mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial L. (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu, ekstasi, dan Happy Five dari Dumai, dengan imbalan Rp150 juta yang akan dibagi dua.
Barang bukti tambahan yang turut diamankan antara lain lima unit handphone, dua sepeda motor (Yamaha N-Max dan Honda Stylo), serta dua mobil (Honda City dan Toyota Calya).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan pola pengiriman estafet.
“Peran mereka adalah kurir. Barang diambil dari Dumai dan dibawa ke Medan untuk diedarkan. Saat ini kami masih memburu aktor intelektual di balik jaringan ini,” tegasnya.
Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.
“Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP, serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.