Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan wali murid SMP Negeri 2 Tapian Dolok melalui mekanisme restorative justice, Selasa (4/8/2025), di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada 19 April 2025 antara Hisar Pangaribuan (guru) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap (wali murid dari Kelurahan Sinaksak).
Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Perjanjian Perdamaian, disaksikan Lurah Sinaksak Armada, pihak sekolah, dan keluarga. Guru bersangkutan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan wali murid menyatakan memaafkan serta tidak akan melanjutkan ke proses hukum, kecuali jika perbuatan yang sama terulang kembali.
Bupati Anton menyambut baik kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara guru dan orang tua demi menciptakan suasana belajar yang kondusif.
> “Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Mari kita saling memaafkan demi ketenangan anak-anak dalam belajar dan kembalinya guru menjalankan tugas dengan baik,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman psikologi anak oleh para pendidik.
> “Setiap anak memiliki karakter berbeda. Selain penguasaan teknis, guru juga perlu membekali diri dengan pendekatan psikologis,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Albert R. Saragih, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Lurah Sinaksak, pihak sekolah, serta keluarga dari kedua belah pihak.