Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Pria Tewas Tertimpa Besi Saat Curi di Bekas Pabrik, Polisi Tangkap 37 ‘Rayap Besi’ di Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Agustus 2025 | 12:08 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Seorang pria berinisial APS meninggal dunia secara tragis setelah tertimpa besi besar saat berusaha mencuri di bekas pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (20/8) sekitar pukul 14.35 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, menyampaikan bahwa korban sedang memotong atap besi pabrik ketika besi tersebut jatuh dan menimpanya. “Korban mengalami luka parah akibat tertimpa seng besi yang sedang dipotongnya,” ungkap Hamzar, Jumat (22/8).

Rekan-rekan korban yang juga diduga pelaku pencurian mencoba menolong, namun nyawa APS tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan atas maraknya aksi pencurian besi di kawasan tersebut. Polda Sumatera Utara bersama tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan telah menangkap 37 pelaku ‘rayap besi’—istilah untuk para pencuri besi—yang melakukan penjarahan di bekas pabrik PT ARB. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli, setelah laporan masyarakat.

Dari 37 orang tersebut, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan anggota TNI AL bernama Syahrul Rahim alias Jarwo, yang diduga sebagai penadah barang curian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa para pelaku diamankan saat mengangkut barang curian menggunakan truk dan becak barang. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon menegaskan, polisi akan terus mengusut jaringan ‘rayap besi’ yang meresahkan masyarakat tersebut.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
Simalungun

Pengen rumah baru, Opung Sipayung Menangis Haru, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Hadirkan Kebahagiaan Nyata

30 Juni 2026 | 09:24 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport