Gerak cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Purba dalam mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang ibu rumah tangga di Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Kurang dari sehari setelah kejadian, terduga pelaku yang diketahui merupakan suami korban berhasil diamankan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (30/6/2026) malam, menjelaskan bahwa penanganan cepat tersebut merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan, rasa keadilan, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan. Korban, Norma Juita Tinambunan (34), warga Aceh Timur, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak (43), seorang petani.
Setelah menerima informasi, personel Polsek Purba langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, sekaligus mengamankan terduga pelaku. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Personel Polsek Purba bergerak cepat melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Simalungun mengambil alih proses penyidikan agar perkara dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Verry Purba.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigarunggu sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi dalam rumah tangga. Pertengkaran terjadi setelah pelaku pulang dari Aceh dan terlibat cekcok dengan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari dapur untuk menyerang korban. Karena pisau patah, pelaku kemudian diduga menggunakan martil untuk melakukan penganiayaan.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah martil, serta menemukan bercak darah di halaman rumah kontrakan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk menjalani proses otopsi sebagai bagian dari penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama tim penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan hingga proses hukum selesai.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Simalungun bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut menjadi bukti sinergi Sat Reskrim dan Polsek Purba dalam memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Bila diinginkan, berita ini juga bisa dibuat dengan gaya lebih dramatis atau lebih formal untuk media online.

