Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Polda Sumut Tetapkan Herina br Manurung dan  Ardinal alias Doni sebagai DPO Kasus Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2025 | 14:20 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pasangan suami istri, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat.

Penetapan keduanya sebagai buronan bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham, pada Jumat, 23 Mei 2025. Keduanya ditangkap saat bertransaksi ekstasi di Room 206 Dragon KTV. Dari lokasi, polisi menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual kepada petugas yang menyamar, serta 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengungkap bahwa peredaran ekstasi di Dragon KTV dikendalikan langsung oleh Ardinal dan Herina, yang juga diketahui sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia pasokan ekstasi, pengatur distribusi, dan pengelola keuntungan hasil penjualan narkotika.

“Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Mereka adalah otak di balik distribusi ekstasi di Dragon KTV,” ungkap Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Keduanya resmi masuk dalam DPO melalui surat penetapan bernomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal, dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina.

Selain pasangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31) sebagai DPO ketiga. Warga Tanjung Balai ini diduga menjadi pengendali distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus Gompar bermula dari operasi laut yang digelar pada Sabtu, 26 April 2025, di kawasan Sei Sembilang, Tanjung Api.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk Gompar, turut dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polda Sumut menyatakan bahwa pengejaran terhadap ketiga buronan tersebut menjadi prioritas utama, seiring dengan komitmen lembaga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang menyusup ke sektor hiburan dan perairan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ketiga DPO ini ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di Sumut,” tegas Kombes Calvijn.

? Informasi dan Pelaporan

Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dapat memberikan informasi melalui:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

  • Katim TPPU: 0813-6272-4860

  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Atau secara langsung ke:
Ditresnarkoba Polda Sumut
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan – Kode Pos 20148

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
Simalungun

Pengen rumah baru, Opung Sipayung Menangis Haru, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Hadirkan Kebahagiaan Nyata

30 Juni 2026 | 09:24 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport