Seorang pria berinisial SA (39) alias Saiful Anwar, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu (27/8) sekitar pukul 12.10 WIB, tepatnya di pinggir jalan kawasan Desa Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai. Petugas dari Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan tersangka sedang menunggu calon pembeli sambil membawa sejumlah paket sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,82 gram netto, lima lembar plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan LOPER. Transaksi dilakukan pada pagi hari di sebuah rumah di Gang Salak Kebun, Desa Melati. Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 2 gram dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. Dari hasil penjualan tersebut, SA menyetorkan uang sebesar Rp650.000 per gram kepada LOPER dan meraup keuntungan sekitar Rp200.000 per gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk para pengedar di tingkat bawah.
“Penangkapan terhadap tersangka SA ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika, dari tingkat pengedar kecil hingga bandar. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Lebih lanjut, Calvijn menambahkan bahwa pihaknya sedang memburu sosok LOPER, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
“Identitas pemasok sudah dikantongi, dan kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka Saiful Anwar dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.