Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Suhendri alias Landong dan Kipli Dibekuk, Polres Simalungun Amankan Puluhan Gram Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 September 2025 | 13:58 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Dua bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam operasi Jumat dini hari (5/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 38,02 gram beserta 15 barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. “Kedua bandar kami ringkus dalam kondisi tidak berkutik. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), ditangkap saat duduk di sebuah warung di Pematang Syahkuda. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.

Hasil interogasi mengarahkan polisi pada bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Ia ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari Suhendri, polisi menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai, dompet, plastik klip kosong, dan telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Udin di Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport