Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria asal Aceh yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita hampir seribu butir ekstasi bermerek Kerang dan Alien yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di parkiran Swalayan Maju Bersama, Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muhajirin (41), warga Dusun Sedar, Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Ibnu Abbas (48), warga Desa Mesjid, kecamatan yang sama.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 493 butir pil ekstasi merek Kerang warna kuning (netto 133 gram)
- 489 butir pil ekstasi merek Alien warna biru (netto 127 gram)
- 1 unit mobil Toyota Innova BK 1378 ARN
- 1 unit handphone Vivo V2026
- 1 unit handphone iPhone 13
Seluruh narkotika ditemukan dalam box tengah di kursi pengemudi mobil yang digunakan kedua tersangka.
Kepada penyidik, Muhajirin mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial J (saat ini masih dalam penyelidikan). Ia membeli dengan harga Rp105.000 per butir dan berencana menjual seharga Rp120.000 per butir, dengan keuntungan Rp10.000. Sementara Ibnu Abbas mengaku akan mendapat bagian sebesar Rp5.000 per butir.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang aktif menyuplai narkotika ke wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya di Mapolda Sumut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Subsider Pasal 112 ayat (2)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Polisi memastikan bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah ekonomi, dengan sasaran kejahatan berupa keuntungan finansial dari penjualan narkotika.