Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Suhendri alias Landong dan Kipli Dibekuk, Polres Simalungun Amankan Puluhan Gram Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 September 2025 | 13:58 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Dua bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam operasi Jumat dini hari (5/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 38,02 gram beserta 15 barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. “Kedua bandar kami ringkus dalam kondisi tidak berkutik. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), ditangkap saat duduk di sebuah warung di Pematang Syahkuda. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.

Hasil interogasi mengarahkan polisi pada bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Ia ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari Suhendri, polisi menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai, dompet, plastik klip kosong, dan telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Udin di Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport