Dua bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam operasi Jumat dini hari (5/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 38,02 gram beserta 15 barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. “Kedua bandar kami ringkus dalam kondisi tidak berkutik. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), ditangkap saat duduk di sebuah warung di Pematang Syahkuda. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.
Hasil interogasi mengarahkan polisi pada bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Ia ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari Suhendri, polisi menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai, dompet, plastik klip kosong, dan telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Udin di Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.