Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial Chairul Iqbal, Rizka, dan Henri Rumapea. Kegiatan ini berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM) Deli Indah, yang berlokasi di Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Selasa (09/09/2025)
Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas kronologis kejadian sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Seluruh adegan yang diperagakan merekonstruksi peran para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Dalam keterangannya wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut,Akbp Diari Astetika mengatakan : “kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama tim Inafis Reskrim Polda Sumut, melaksanakan kegiatan prarekonstruksi terkait penangkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Deli Serdang.
Prareknstruksi ini kami lakukan sebagai bagian dari proses pembuktian, berdasarkan metode scientific investigation.
Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan sebanyak 16 adegan utama, dan 4 adegan tambahan yang menggambarkan peran dari tiga orang tersangka yang telah kita amankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis ekstasi ini diedarkan di sekitar area parkiran, tepatnya di depan tempat hiburan yang berada di kawasan Hotel Deli Indah. Barang ini juga diketahui telah digunakan oleh pengunjung sejak bulan Agustus.”
Saya rasa itu saja yang bisa saya sampaikan hari ini. Terima kasih.ucap wadiresnarkoba polda sumut. Ucapnya.
Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim kepolisian melakukan pengawasan di dalam THM Deli Indah. Dari hasil pemantauan, salah satu tersangka, Henri Rumapea, keluar menuju parkiran dan mengirim pesan kepada Chairul Iqbal menggunakan aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Chairul Iqbal bertemu dengan seorang pria inisial R (masih dalam penyelidikan), dan menerima ½ butir pil ekstasi berlogo RR warna kuning. Selanjutnya, Chairul menyerahkan 6 butir pil ekstasi seberat 2,18 gram kepada Henri di parkiran.
Tidak lama setelah transaksi tersebut, tersangka Rizka masuk ke dalam bar dan berinteraksi dengan petugas yang melakukan undercover buy. Dalam percakapan, Rizka mengaku dapat menyediakan narkotika dan segera menghubungi Chairul Iqbal untuk melanjutkan proses transaksi.
Ketika Chairul Iqbal tiba di parkiran untuk menyerahkan barang, tepat pukul 01.15 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Rizka juga turut diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi ½ butir pil ekstasi dari saku celana Chairul Iqbal.
Dalam interogasi di tempat kejadian, Chairul Iqbal mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Henri Rumapea. Setelah pengamanan awal, tim membawa Chairul Iqbal dan Rizka ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas.