Aktivitas operasional PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di areal konsesi Sektor Aek Nauli, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali mengalami gangguan serius akibat aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa, Senin (22/9/2025).
Aksi terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat pekerja perusahaan sedang dalam perjalanan menuju lokasi penanaman eukaliptus. Massa secara tiba-tiba melakukan penghadangan dan penyerangan dengan melempari pekerja serta kendaraan operasional menggunakan batu. Mereka juga memblokade jalan dengan kayu gelondongan dan membakar satu unit mobil milik perusahaan.
Akibat serangan tersebut, enam orang mengalami luka-luka. Korban di antaranya adalah Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang. Seluruh korban telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Selain korban luka, dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan berat dan terbakar. Kendaraan yang rusak adalah mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety milik perusahaan.
Menanggapi insiden tersebut, pihak PT TPL telah melaporkannya kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti. Perusahaan berharap situasi dapat segera dikendalikan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal tanpa gangguan lebih lanjut.
Operasi Sesuai Perizinan dan Libatkan Masyarakat
TPL menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Perusahaan saat ini fokus pada pemenuhan pasokan bahan baku pabrik tahun 2025, dengan kegiatan yang dipusatkan di wilayah konsesi Sektor Aek Nauli, termasuk Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Seluruh aktivitas TPL, menurut perusahaan, dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan pemerintah. Legalitas tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Perusahaan juga menyatakan bahwa kegiatan operasional melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas. Keterlibatan ini bertujuan membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan tanaman industri secara berkelanjutan.
Komitmen Terhadap Dialog dan Kesejahteraan Masyarakat
Sebelum menjalankan kegiatan di lapangan, TPL mengklaim selalu melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Melalui program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan turut mendampingi warga dalam mengembangkan usaha desa, memperkuat kewirausahaan, serta mendorong penerapan sistem pertanian berkelanjutan.
“TPL meyakini bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perusahaan terus memperkuat pola kemitraan agar manfaat kehadirannya dapat dirasakan secara nyata oleh warga,” demikian disampaikan Salomo Sitohang, Corporate Communication Head PT TPL.
Lebih lanjut, TPL menyampaikan komitmennya untuk selalu mengedepankan dialog terbuka dan solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan sosial. Perusahaan berharap seluruh pihak mengutamakan kepentingan bersama dan menghindari tindakan yang merugikan pihak mana pun.