Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan tersangka Ahmad Fauzi, yang ditangkap di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.Rabu (24/09/2025)
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu dalam plastik merah bertuliskan “CHINESE TEA GIFT” dan satu bungkus sabu dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 4.182 gram netto. Selain itu, turut disita mesin pres plastik merek TNW warna hitam, timbangan elektrik warna hitam, sekop sabu dari pipet plastik, serta puluhan plastik kosong dalam berbagai ukuran, termasuk 76 plastik sedang, 58 plastik klip kecil, dan 2 plastik bening ukuran besar. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari dan di atas meja dekat kaca cermin di kamar VIP No. 830, lokasi penangkapan tersangka.
Pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Ahmad Fauzi bertemu dengan Munial di Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima lima bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah paper bag hitam, lalu membawanya ke rumah kontrakan di Jalan Eka Sari menggunakan layanan Gojek. Malam harinya pukul 21.30 WIB, tersangka mengambil satu ons sabu dari salah satu bungkus dan menyerahkannya kepada Iput atas perintah seseorang bernama Rakes di Jalan AH. Nasution, Medan.
Dini hari tanggal 24 Juli 2025 pukul 01.00 WIB, tersangka membawa seluruh sabu ke Hotel Golden Eleven dan menyewa kamar 810. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, ia menimbang 120 gram sabu menggunakan timbangan elektrik dan melakukan transaksi dengan Ari di pinggir Jalan Jamin Ginting. Sore harinya pukul 16.00 WIB, ia berpindah ke kamar 824, dan keesokan harinya, pada 25 Juli pukul 16.00 WIB, kembali pindah ke kamar VIP 830, yang disewa hingga 5 Agustus 2025.
Selama berada di kamar tersebut, Ahmad Fauzi berulang kali menyiapkan sabu dan melakukan transaksi dengan Ari di Jalan Merica Raya, Simalingkar. Transaksi berlangsung pada 27, 28, dan 29 Juli 2025, dengan jumlah bervariasi antara 1 ons hingga 3 ons. Pada 29 Juli, ia bahkan menawarkan sabu kepada empat rekan Ari, dan beberapa dari mereka membeli dalam jumlah antara ½ ons hingga 1 ons.
Penangkapan dilakukan pada 29 Juli 2025 oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kamar VIP 830. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu, alat timbang, mesin pres, plastik kemasan, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang biasa digunakan untuk peredaran narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menyampaikan bahwa kegiatan prarekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam memperkuat proses penyidikan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak lima bungkus sabu yang ditemukan di TKP, tepatnya di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Medan.”
“Dalam kasus ini, pelaku diketahui menyimpan dan menerima perintah untuk mengedarkan narkotika tersebut. Pada kegiatan prarekonstruksi ini, kami telah memperagakan sebanyak 20 adegan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara scientific investigation.”
“Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti serta data di lapangan yang bisa memperkuat proses penyidikan, sekaligus mencocokkan dengan berita acara pemeriksaan sebelumnya. Jika ada kekurangan ataupun hal-hal yang belum terakomodir dalam BAP, bisa kami temukan dan lengkapi melalui kegiatan ini.”
“Kegiatan ini juga akan kami lanjutkan dengan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengejar dan menangkap pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan ini.”akhirnya.