Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Polda Sumut Gerebek Sindikat Perdagangan Bayi, Ada Bidan dan Keluarga Terlibat

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 September 2025 | 13:47 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Delapan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, dengan berbagai peran mulai dari ibu kandung, perantara, hingga calon penjual terakhir.

“Para pelaku sudah melakukan praktik ini sebanyak delapan kali. Semua dijalankan oleh jaringan yang sama, kecuali orang tua kandung bayi yang berbeda-beda,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penampungan bayi sebelum dijual.

Terorganisir dan Sulit Terlacak

Dalam operasinya, jaringan ini diduga bekerja secara terstruktur dan rapi. Setiap pelaku tidak saling mengenal secara langsung, sehingga jalur transaksi terputus dari penjual hingga pembeli.

Korban terakhir adalah seorang bayi laki-laki yang baru berusia tiga hari. Bayi tersebut dilahirkan oleh tersangka BDS alias TBD (24), yang kemudian meminta agar bayinya dijual.

Harga jual tiap bayi dalam sindikat ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Transaksi bahkan diketahui dilakukan lintas provinsi.

Rantai Peran Tersangka

Dari hasil penyelidikan, delapan tersangka ditangkap dengan peran sebagai berikut:

  • BDS alias TBD: ibu kandung bayi, meminta bayinya dijual

  • SRR: tante bayi, yang menghubungi perantara

  • AD dan SS: perantara, menawarkan bayi ke pihak lain

  • MS: bidan, membeli bayi dari perantara

  • PT dan JES: membeli bayi dari bidan dan hendak menjual kembali

  • MM alias BL: calon pembeli terakhir yang juga berniat menjual kembali bayi tersebut

Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dirawat di RS Bhayangkara. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses perlindungan dan perawatan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

  • jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Komitmen Polda Lindungi Anak

Kombes Pol Ricko Taruna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk perdagangan manusia.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak-anak yang menjadi korban. Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ricko.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
Simalungun

Pengen rumah baru, Opung Sipayung Menangis Haru, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Hadirkan Kebahagiaan Nyata

30 Juni 2026 | 09:24 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport