Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan. Dua pria asal Binjai ditangkap saat menerima paket berisi ratusan butir ekstasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Senin (15/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Rocky Markiano Bangun (30), seorang PNS asal Binjai Utara, serta Rizky Fernando Sitepu (31), warga Binjai Timur yang berstatus tidak bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 604 butir pil ekstasi dengan berat total 221 gram netto. Barang haram itu ditemukan di dalam sebuah kotak handphone merek Infinix warna hijau. Rinciannya, 326 butir ekstasi merah seberat 123,8 gram dan 278 butir ekstasi hijau seberat 97,2 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone milik kedua pelaku, masing-masing Xiaomi Poco F6 dan Redmi No.14 milik Rocky, serta Samsung A03 milik Rizky.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai kurir JNE (control delivery). Saat pelaku menerima paket narkoba tersebut, tim langsung melakukan penyergapan.
Dalam pemeriksaan awal, Rocky mengaku ekstasi itu merupakan pesanan seorang pria berinisial Oyok (dalam penyelidikan). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil menyerahkan paket tersebut.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama tim yang melakukan control delivery. Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan lebih dari 600 butir ekstasi. Saat ini kami masih mendalami jaringan dan mengejar pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .