Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

PNS Asal Binjai Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, 604 Butir Ekstasi Disita

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Oktober 2025 | 12:23 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan. Dua pria asal Binjai ditangkap saat menerima paket berisi ratusan butir ekstasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Senin (15/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Rocky Markiano Bangun (30), seorang PNS asal Binjai Utara, serta Rizky Fernando Sitepu (31), warga Binjai Timur yang berstatus tidak bekerja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 604 butir pil ekstasi dengan berat total 221 gram netto. Barang haram itu ditemukan di dalam sebuah kotak handphone merek Infinix warna hijau. Rinciannya, 326 butir ekstasi merah seberat 123,8 gram dan 278 butir ekstasi hijau seberat 97,2 gram.

Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone milik kedua pelaku, masing-masing Xiaomi Poco F6 dan Redmi No.14 milik Rocky, serta Samsung A03 milik Rizky.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai kurir JNE (control delivery). Saat pelaku menerima paket narkoba tersebut, tim langsung melakukan penyergapan.

Dalam pemeriksaan awal, Rocky mengaku ekstasi itu merupakan pesanan seorang pria berinisial Oyok (dalam penyelidikan). Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil menyerahkan paket tersebut.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama tim yang melakukan control delivery. Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan lebih dari 600 butir ekstasi. Saat ini kami masih mendalami jaringan dan mengejar pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport