Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Jangan Lewatkan! Kesempatan Bebas Denda PBB-P2 Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Oktober 2025 | 22:44 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (04/10/2025) menerangkan tingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Pematangsiantar memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, membuat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2025.

“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” terang Arri.

Lebih lanjut Arri menjelaskan, selain untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam membayar kewajiban PBB-P2, program kebijakan penghapusan denda tersebut turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.

Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 31 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu
Rp7.564.128.879.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan
Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. Dengan melakukan pembayaran pajak
daerah dengan tepat waktu, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” terang Arri. (*)

| BERITA TERBARU

Siantar

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Polri yang Presisi dan Dicintai Rakyat

1 Juli 2026 | 10:01 WIB
Siantar

Satu Komando Pemuda Siantar! Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Suarakan Apresiasi Emas di HUT Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 09:13 WIB
Siantar

Ketua DPRD Timbul Lingga Serukan Polri Semakin Dekat dengaKetua DPRD Timbul Lingga Serukan Polri Semakin Dekat dengan Rakyat di HUT Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 08:51 WIB
Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport