Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dua wilayah ini menjadi titik konsentrasi penindakan karena kerap menjadi jalur utama serta lokasi peredaran narkoba, baik melalui barak-barak maupun loket-loket narkoba di kawasan perkebunan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/10/2025), menyampaikan bahwa selama periode operasi pihaknya telah melakukan 67 kegiatan penindakan. Sebagian besar operasi dilakukan di perkampungan warga dan kawasan perkebunan kelapa sawit yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba juga menyasar tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Tercatat 15 kegiatan penindakan dilakukan di lokasi-lokasi hiburan. Dua tempat menjadi sorotan utama, yakni Karaoke Sky di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang telah tiga kali ditindak dengan total barang bukti sebanyak 685 butir ekstasi, serta Handstation, yang juga menjadi target penindakan dalam operasi yang sama.
Berdasarkan pemetaan, Ditresnarkoba mencatat ada empat kecamatan yang masuk kategori wilayah rawan peredaran narkoba, yakni Rantau Utara dan Rantau Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Pinang dan Torgamba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keempatnya diminta menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di daerah.
Dalam pengungkapannya, Calvijn menjelaskan ada lima modus operandi yang umum digunakan para pelaku peredaran narkoba. Pertama, pengiriman melalui transportasi darat dengan memanfaatkan jalan lintas dan jalan protokol. Kedua, transaksi dilakukan di lokasi-lokasi tersembunyi seperti bawah jembatan, tengah sawah, perkebunan, serta permukiman yang dilengkapi barak atau loket.
Modus ketiga adalah penyimpanan dan transaksi di tempat tinggal sementara seperti hotel, kos-kosan, rumah kontrakan, dan rumah kosong. Keempat, transaksi dilakukan secara terselubung di warung, minimarket, hingga SPBU. Untuk itu, Ditresnarkoba mendorong pengawasan lebih ketat di titik-titik tersebut, termasuk pemasangan CCTV. Kelima, narkoba juga disebarkan melalui tempat hiburan malam.
Polda Sumut juga mencatat dua pengungkapan besar hasil operasi gabungan bersama Polres Labuhanbatu, dengan total barang bukti mencapai 28 kilogram sabu.
Pada kasus pertama, petugas menyita 13 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial TE dan AE, warga Tanjung Balai. Keduanya diamankan di Kecamatan Kualuh Selatan, saat hendak mengirim sabu ke Palembang. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dan dijanjikan bayaran hingga Rp100 juta jika pengiriman berhasil.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka lainnya, yakni SUH dan KJ, yang ditangkap saat membawa 15 kilogram sabu. Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu sepanjang 2025, masing-masing sebanyak 6 kilogram, 8 kilogram, dan terakhir 15 kilogram. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Madinah. Mereka dikendalikan oleh seorang DPO berinisial IFH yang kini masih diburu polisi.
Pengiriman sabu seberat 13 kilogram juga melibatkan dua pengendali utama yang berstatus DPO. Salah satu pengendali bertugas memasukkan sabu dari Malaysia, sementara satu lainnya berinisial IC, berperan sebagai pengatur distribusi ke wilayah Palembang. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Labuhanbatu atas kerja sama dalam joint operation ini. Semoga sinergi seperti ini bisa terus dilanjutkan oleh Polres-Polres lainnya di Sumatera Utara,” ujar Kombes Calvijn mengakhiri konferensi pers.