Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka di Labuhan Batu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 21:00 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025. Sebanyak 571 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 649 orang tersangka diamankan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 42,8 kilogram sabu, 3,3 kilogram ganja, 1.190 butir pil ekstasi, dan 28 butir happy five. Ditresnarkoba memperkirakan lebih dari 225 ribu jiwa telah diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp 42,75 miliar.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Ditresnarkoba mengidentifikasi empat kecamatan dengan tingkat penindakan tertinggi dan menjadi daerah rawan peredaran narkoba. Kecamatan tersebut meliputi Rantau Utara dan Rantau Selatan di Kabupaten Labuhanbatu, serta Kota Pinang dan Torgamba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penindakan difokuskan di barak-barak dan loket narkoba yang tersebar di kawasan perkebunan sawit.

Selain di lokasi-lokasi terpencil, peredaran narkoba juga menyasar tempat hiburan malam. Dua lokasi yang menjadi fokus penindakan adalah Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, petugas menyita 685 butir pil ekstasi dan mengamankan lima tersangka, sementara di Hans Station, satu tersangka berhasil diamankan. Dalam operasi tersebut, dua pengguna juga terdeteksi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan langsung direhabilitasi.

Guna menekan peredaran narkoba di wilayah rawan, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) secara rutin. Untuk lokasi barak dan loket narkoba, dilakukan 67 kegiatan penindakan yang menghasilkan delapan kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti 5,3 gram sabu. Empat pengguna di antaranya menjalani rehabilitasi. Sementara itu, di tempat hiburan malam dilakukan 15 kegiatan, menghasilkan empat kasus dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 685 butir ekstasi, 9,47 gram serbuk ekstasi, dan 34,24 gram sabu.

Polisi juga mengidentifikasi lima modus operandi yang paling sering digunakan oleh pelaku, yakni melalui transportasi darat di jalur lintas dan protokol, distribusi di wilayah pinggiran seperti barak, sawah, sungai, dan perkebunan, serta aktivitas di hotel, kos-kosan, rumah kontrakan, hingga rumah kosong. Selain itu, transaksi narkoba juga dilakukan secara terselubung di warung, minimarket, dan SPBU, serta di tempat hiburan malam.

Salah satu pengungkapan besar terjadi dalam operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 13 kilogram sabu yang akan dibawa ke Palembang. Para tersangka ditangkap di wilayah Kualuh Selatan dan diketahui dikendalikan oleh dua orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba di seluruh lini kehidupan masyarakat.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar. Kita harus terus bergerak melakukan pencegahan, penindakan, dan penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Ferry.

 

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport