Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja cemerlang dengan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Kota Pematangsiantar. Pelaku yang tertangkap tangan sedang menunggu pembeli di pinggir jalan langsung ditindak tegas tanpa negosiasi. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan narkoba di wilayah Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Reza Prayoga, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap Reza Prayoga yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan modus operandi pelaku.
Ketika menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membuang sebuah kotak rokok. Namun, tindakan tersebut tidak berhasil menggagalkan penangkapan. “Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di mana di dalam kotek rokok tersebut terdapat satu buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru, dan satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu.
AKP Henry Salamat Sirait menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar. “Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony. Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. “Kami akan terus mengejar pemasok dan jaringan lainnya. Tidak ada negosiasi dalam penanganan kasus narkoba,” tegas AKP Henry.
Tersangka Reza Prayoga kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun ini menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.