Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Residivis dan Rekannya Kembali Beraksi, Polisi Tangkap di Rumah Sabu Gang Buntu Medan Perjuangan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Oktober 2025 | 20:50 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari dalam salah satu  rumah di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya yakni A (31), warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, dan SP (41), warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo. Dari tangan A yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,2 gram, satu sekop sabu, serta uang tunai Rp30 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang laki-laki di rumah itu. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap A. Petugas lain juga mengamankan SP di lokasi yang sama,” ungkap AKBP Thommy.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik sabu dari tangan A serta dua klip plastik berisi sabu lainnya, bersama sekop sabu dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang tamu.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport