Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Dorong Lurah ke Parit, Warga Medan Timur Jadi Tersangka, Polisi Buka Peluang Damai

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Buntut dari insiden penyerangan yang videonya sempat beredar luas, seorang warga bernama Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42), hingga tercebur ke dalam parit saat terjadi perselisihan pada Senin (13/10/2025).

Dengan raut wajah penuh penyesalan, Mawardi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025). Di hadapan penyidik, ia mengaku khilaf dan tak mampu mengendalikan emosinya yang memuncak akibat perdebatan soal polisi tidur di depan rumahnya.

Akar permasalahan bermula dari pembongkaran polisi tidur yang dipasang Mawardi di Jalan Madukoro. Ia berdalih, niatnya murni untuk menjaga keselamatan anak dan cucunya dari pengendara yang melaju kencang.

“Saya cuma takut anak cucu saya tertabrak,” ujarnya lirih.

Namun, Mawardi merasa ada perlakuan tidak adil karena hanya polisi tidur miliknya yang dibongkar, sementara yang lain tetap dibiarkan. Kekecewaan itu memicu amarah saat pihak kelurahan datang kembali menertibkan polisi tidur yang ia pasang ulang.

Puncak ketegangan terjadi ketika Lurah Fadli bersama kepala lingkungan mendatangi lokasi. Adu mulut tak terhindarkan, dan menurut pengakuan Mawardi, situasi memanas hingga ia merasa dipiting oleh lurah di hadapan cucunya. Tak kuasa menahan emosi, Mawardi pun mendorong sang lurah hingga tercebur ke parit berisi air kotor.

“Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf,” katanya menyesal.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar membenarkan penetapan status tersangka terhadap Mawardi.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” jelas Agus.

Meski proses hukum berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu damai melalui mekanisme restorative justice masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah.

| BERITA TERBARU

Siantar

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Polri yang Presisi dan Dicintai Rakyat

1 Juli 2026 | 10:01 WIB
Siantar

Satu Komando Pemuda Siantar! Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Suarakan Apresiasi Emas di HUT Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 09:13 WIB
Siantar

Ketua DPRD Timbul Lingga Serukan Polri Semakin Dekat dengaKetua DPRD Timbul Lingga Serukan Polri Semakin Dekat dengan Rakyat di HUT Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 08:51 WIB
Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Simalungun

Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Hanya dalam Hitungan Jam

30 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport