Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

Editor: Dhev Fretes Bakkara
25 Oktober 2025 | 08:59 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

anajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi ulang dalam rangka relokasi atau penempatan lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Kegiatan registrasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi SP., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa proses registrasi ini penting untuk mendata ulang dan memastikan hak sewa para pemilik kios agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses relokasi.

“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen.

Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios

3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Bolmen juga menegaskan bahwa pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut.

“Kami berharap seluruh pemilik kios dapat memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya.
Bagi yang tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapaknya dianggap gugur,” tambahnya.

Dengan adanya pendataan dan registrasi ulang ini, PD PHJ berupaya menciptakan ketertiban administrasi serta penataan yang lebih baik di kawasan Pasar Horas demi kenyamanan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Simalungun

MUI Simalungun Puji Ketegasan AKBP Marganda dan AKP Wisnugraha, 43 Kasus 3C Berhasil Dibongkar

17 Juni 2026 | 15:25 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport