Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

Editor: Dhev Fretes Bakkara
25 Oktober 2025 | 08:59 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

anajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi ulang dalam rangka relokasi atau penempatan lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Kegiatan registrasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi SP., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa proses registrasi ini penting untuk mendata ulang dan memastikan hak sewa para pemilik kios agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses relokasi.

“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen.

Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios

3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Bolmen juga menegaskan bahwa pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut.

“Kami berharap seluruh pemilik kios dapat memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya.
Bagi yang tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapaknya dianggap gugur,” tambahnya.

Dengan adanya pendataan dan registrasi ulang ini, PD PHJ berupaya menciptakan ketertiban administrasi serta penataan yang lebih baik di kawasan Pasar Horas demi kenyamanan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Bukan Sekadar Seremonial, Robert Hidayat Desak Kapolres Simalungun Buktikan Perang terhadap Judi dan Narkoba

14 September 2026 | 11:02 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Perkuat Siskamling, Warga Diminta Waspada 3C

13 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar

Jalan Jawa Disambangi, Polsek Siantar Barat Tegaskan Narkoba Musuh Negara

13 September 2026 | 14:58 WIB
Siantar

Pastikan SPBU Aman, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pantau Stok BBM di Dua Lokasi

13 September 2026 | 10:54 WIB
Siantar

Jaga Gereja Tetap Aman, Polsek Siantar Marihat Serap Curhat Jemaat Lewat Minggu Kasih

13 September 2026 | 10:28 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport