Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akhirnya mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Ade Silvia br Nasution (36) di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini sempat viral di berbagai media sosial dan portal berita nasional, menimbulkan spekulasi luas di masyarakat.
Konferensi pers digelar langsung di lokasi kejadian, sebuah rumah kontrakan di Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (12/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan.
Kapolrestabes Medan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian. “Berita ini sudah sangat viral baik di media online maupun media sosial. Maka itu penyidik melakukan penyelidikan mendalam, tindakan pertama di TKP, dan olah TKP dengan memeriksa setidaknya tujuh saksi,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari teman satu rumah, bidan, kepala dusun, tetangga, kakak korban selaku pelapor, serta Ade Kartika (35) yang pada awalnya diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sembilan adegan penting yang menggambarkan peristiwa sebenarnya secara runtut, masif, dan ilmiah.
Kasus ini bermula dari laporan Enny Puspa Nasution, kakak korban, melalui LP/B/1742/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 November 2025. Korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan yang ia tempati bersama Ade Kartika di Jalan Pendidikan II, Gang Haji Karsinah, Dusun IV, Desa Sei Rotan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keduanya memiliki hubungan asmara sesama jenis dan telah tinggal bersama selama tiga tahun. Hubungan itu diduga mulai retak karena rasa cemburu dan tekanan emosional. Korban merasa kecewa karena Ade Kartika kerap bepergian ke luar negeri untuk urusan keluarga tanpa mengajaknya, lantaran korban tidak memiliki paspor.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, korban terbangun sekitar pukul 07.18 WIB, lalu mengambil gunting di lemari dekat kamar mandi dengan niat melukai Ade Kartika karena motif cemburu. “Adegan kedua, korban membekap AK dengan bantal, lalu melakukan penusukan di bagian punggung, lengan, dan perut berkali-kali,” jelas Kapolrestabes.
“Pertikaian berlangsung sekitar sepuluh menit hingga anak AK yang berusia dua tahun menangis dan keluar dari kamar. Tangisan itulah yang membuat korban sempat melepaskan cekikan dan pitingan. Saat dilepaskan, terjadi komunikasi singkat antara keduanya — AK bertanya, ‘Kenapa ini terjadi?’ dan AS meminta maaf,” lanjutnya.
Setelah percakapan singkat itu, Ade Kartika keluar kamar dalam kondisi sadar dan meminta pertolongan warga. Sekitar 15 menit kemudian, bersama kepala dusun dan warga, AK kembali ke kamar dan menemukan Ade Silvia sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di leher dan dada.
Dari hasil analisis rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terekam jelas sembilan adegan penting di dalam kamar. Rekaman menunjukkan bahwa korban lebih dahulu menyerang Ade Kartika menggunakan gunting. Setelah AK keluar kamar, korban sempat menyimpan perhiasan ke dalam lemari, lalu menusuk dirinya sendiri berkali-kali di bagian leher, dada, dan perut hingga meninggal dunia di tempat.
Barang bukti yang diamankan meliputi gunting, DVR CCTV, alat komunikasi, dan kain yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan fakta empiris, olah TKP, hasil forensik, dan keterangan tujuh saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain.
“Kesimpulannya, korban lebih dulu menyerang terlapor lalu mengakhiri hidupnya sendiri. Tidak benar jika ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Kartika,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. “Tindak pidana ini dilakukan oleh korban sendiri, dengan cara menusuk dirinya menggunakan senjata tajam berupa gunting. Dugaan kuat, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara sesama jenis antara AS dan AK yang sudah berlangsung tiga tahun.”
Polrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara saintifik, empiris, dan transparan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan gelar perkara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolrestabes juga mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi di media sosial. “Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Semua fakta yang terungkap di TKP telah kami analisis secara ilmiah. Ini demi memastikan keadilan dan kebenaran,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.