Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dua komplotan pelaku kejahatan, yakni kelompok begal yang meresahkan warga di wilayah Medan dan sekitarnya serta jaringan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 lintas provinsi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026), oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut.
AKBP Ridwan menjelaskan, komplotan begal yang berhasil diungkap berjumlah tujuh orang, termasuk otak pelaku. Mereka beraksi di kawasan Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga sejumlah wilayah Kota Medan.
“Para pelaku ini biasa memepet korban, mengancam dengan senjata tajam atau benda menyerupai pistol, kemudian merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban,” ujar Ridwan.
Para pelaku diketahui membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor dan beraksi di lokasi sepi. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diduga telah melakukan aksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026. Dua pelaku utama juga diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok lain.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta telepon genggam berisi bukti transaksi hasil kejahatan.
Sementara itu, kasus kedua adalah komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari otak pelaku hingga penadah.
“Komplotan ini beraksi secara terorganisir dengan merusak pintu dan rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” kata Ridwan.
Pengungkapan berawal dari patroli siber dan laporan viral kehilangan kendaraan di sejumlah daerah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di Medan dan Deli Serdang pada 25 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 TKP sejak Maret hingga Juni 2026. Pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa sekaligus mantan personel TNI yang telah dipecat.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci T, parang, delapan ponsel, dokumen kendaraan, serta suku cadang mobil hasil curian. Saat pengembangan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

