Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar ganja berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga telah berulang kali memasok ganja ke sejumlah wilayah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.
“Pelaku biasanya menyimpan ganja di dalam karung goni yang diletakkan di semak belukar dekat rumahnya. Cara itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan warga,” ujar Rafli, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 9,4 kilogram ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain P, polisi juga memburu seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada dua pelaku yang masih kami kejar, yakni P dan I. Mereka diduga berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja hingga ke tingkat pemasok dan pengendalinya.

