Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pelaku pencurian dua daun pintu musala, Randi Syahputra (20), setelah menerima laporan dari pengurus Musala Eks Sekolah Medan Putri, Rizatta Tripaldi, pada Minggu (9/11/2025). Randi kemudian ditangkap keesokan harinya di Jalan Gaharu.
Dalam pemeriksaan, Randi mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial B, yang kini masih diburu polisi. Barang curian itu dijual kepada Ahmad Faisal Hasibuan (33) seharga Rp160.000 dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
Pengembangan kasus membawa polisi menangkap Ahmad Faisal pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Gaharu. Ia mengaku sudah tiga kali menerima barang curian dari Randi, kemudian menjual daun pintu tersebut kepada Jayusman (63) seharga Rp300.000.
Di hari yang sama, polisi menangkap Jayusman di Jalan Kesatria, Medan Perjuangan. Ia mengaku membeli dua daun pintu itu dari Ahmad Faisal pada Minggu (8/11/2025) dengan harga Rp300.000.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Benar, kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat Unit Reskrim. Ini merupakan wujud pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.