Personel Polsek Deli Tua mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan serta satu penadah terkait kasus pencurian sembilan tabung gas elpiji 3 kg dari sebuah usaha laundry di Jalan STM Gang Suka Cita, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Susi (51), pemilik laundry, mendapati pintu belakang tempat usahanya telah dirusak dan sembilan tabung gas elpiji hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seorang pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil tabung-tabung gas tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang berada di kawasan Jalan STM, Kelurahan Suka Maju. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya serta menyebutkan keterlibatan dua orang lainnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu:
-
Ronny Aulia (41), warga Jalan STM No. 75 LK VI, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor.
-
Heru Nofriadi (44), warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor.
-
Djarum Mardia (56), warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi uang sisa hasil penjualan gas sebesar Rp150.000, dua baju yang digunakan pelaku, satu celana pendek jeans, serta sebuah topi.
Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan STM Gang Suka Cita, Medan Johor. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon SH, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam meningkatkan rasa aman masyarakat, merespons cepat setiap laporan, serta menegakkan hukum secara profesional.