Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu. Pelaku utama dalam kasus ini adalah Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban. Total ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dan didampingi sejumlah pejabat, antara lain: Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh; Plt. Kabid Labfor Polda Sumut KBP Abdul Karim Tarigan, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum; Kasubbid Fiskom Labfor AKBP Anang Kusndi, S.Si., M.T.; Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K.; Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H.; dan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Halashon Sihotang. Kegiatan digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Peristiwa bermula ketika istri hakim, Wina Falinda, meninggalkan kunci rumah di rak sepatu di teras. Tak lama kemudian, warga melihat asap keluar dari rumah dan segera memberi tahu keluarga korban. Petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api, sementara polisi melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat sosok mencurigakan memasuki gang belakang perumahan dan mengamati situasi sekitar rumah hakim. Sosok tersebut kemudian diketahui sebagai Fahrul Azis, yang memahami betul akses rumah korban. Azis mengambil kunci dari rak sepatu, masuk ke rumah, dan memaksa masuk ke kamar istri hakim dengan mencongkel laci lemari. Ia mencuri sejumlah perhiasan emas dan memasukkannya ke dalam tas.
Setelah mencuri, Azis menyalakan api menggunakan tisu dan membakar beberapa titik di dalam kamar, termasuk pakaian, lemari, laci, dan tempat tidur. Ia menyiramkan pertalite untuk memastikan api cepat membesar sebelum melarikan diri.
Hasil Penjualan Emas Curian
Azis kemudian menjual perhiasan curian ke beberapa toko emas tanpa surat, dengan total transaksi tercatat mencapai lebih dari Rp 400 juta:
-
4 November 2025: Toko Emas Baru, Rp 25 juta
-
6 November 2025: Penjualan bersama Tersangka 2 di Simpang Limun, Rp 35 juta (Rp 10 juta diberikan ke Tersangka 2)
-
8 November 2025: Toko Emas Baru, Rp 60 juta
-
10 November 2025: Toko Emas Munte bersama Tersangka 3 (jumlah tidak disebutkan)
-
12 November 2025: Toko Emas Baru, Rp 280 juta
Dari uang tersebut, Azis membeli sepeda motor seharga Rp 9,2 juta. Polisi juga menyita emas batangan hasil leburan dari perhiasan curian dan emas yang sedang ditempah menjadi perhiasan.
Peran Para Tersangka
Selain Fahrul Azis, polisi menetapkan tiga tersangka lain:
-
Oloan Hamonangan Simamora (Tersangka 2): Mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima uang Rp 25 juta, serta ikut menjual emas.
-
Hariman Sitanggang (Tersangka 3): Membantu menjual perhiasan curian dan terekam CCTV saat transaksi.
-
Medy Mehamat Amosta Barus (Tersangka 4): Pemilik toko emas yang tiga kali membeli perhiasan curian tanpa surat.
Motif
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan adanya kaitan antara pembakaran rumah ini dengan perkara yang sedang ditangani Hakim Khamozaro Waruhu. Motif utama pelaku disebut sakit hati dan dendam pribadi.