Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Jatanras Polres Simalungun Ringkus Lima Pencuri TBS di Perkebunan PTPN-4

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 November 2025 | 14:22 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan lima pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah. Para pelaku ditangkap bersama barang bukti saat beraksi di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (13/11). Ia menyebut keberhasilan Jatanras merupakan respons cepat terhadap maraknya pencurian TBS di area Blok 52 Afdeling IV PTPN-4. Informasi intelijen yang diterima sejak Rabu pagi mengarahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras bergerak menuju lokasi sasaran dan memergoki para pelaku sedang memindahkan buah sawit curian ke sebuah mobil pick up L300 BK 8696 DV di persawahan Sekatak. Tim kemudian membagi tugas: sebagian menangkap pelaku yang berada di area pemanenan, sementara tim lainnya mengejar mobil pengangkut TBS hingga berhasil dihentikan beserta barang bukti.

Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terkoordinasi itu, lima tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yaitu Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick up L300 BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu egrek, dan satu tojok yang digunakan untuk memanen serta mengangkut TBS.

AKP Herison Manulang menegaskan bahwa para tersangka akan diproses hukum dengan Undang-Undang Perkebunan, Pasal 107 jo Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014. Ia mengapresiasi kinerja tim Jatanras yang dinilai sigap dan profesional dalam menggagalkan aksi pencurian yang meresahkan tersebut.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Hadirkan Harapan Baru bagi Nenek 76 Tahun Lewat Program Bedah Rumah

17 Juni 2026 | 10:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport