Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggelar kegiatan press release di halaman Mako Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat (penadahan).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, didampingi Wakapolsek AKP Jumailan, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi, Panit Intelkam Ipda Samuel Nst, serta personel Reskrim Polsek Sunggal dan dihadiri wartawan media cetak maupun elektronik.
Dalam paparannya, Kapolsek menyampaikan bahwa Tim Opsnal Polsek Sunggal berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi kejahatan secara berulang, dengan total 25 TKP di wilayah Kota Medan dan lintas kabupaten/kota. Para pelaku diketahui telah tercatat dalam 9 laporan polisi. Mereka beraksi dengan cara mengancam, melukai, dan merampas barang milik korban. Sebanyak 9 orang korban tercatat melapor, yakni M. Rizky, Fiqky Firmansyah, Kevin Ananda Ritonga, Arif Hidayat, Tania Febrianti, Jhony Rahmat Syahputra, Riki Rinaldi Gea, Wara Nugraha, dan M. Irfan Sunanda.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah tujuh orang, yaitu Valentinus Rikardo Malau alias Iqbal, Juan Felix alias Juan, Chandra alias Doyok, M. Alfathir Frandika alias Fatir, Dedek Pulungan alias Pulungan, Aldi Jaya Winata, dan Hari Baskoro Sibarani. Selain itu, turut diamankan seorang penadah barang hasil kejahatan. Dari para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu bilah pisau, empat unit handphone, uang tunai Rp7.500.000, tiga unit sepeda motor, serta satu potong jaket berwarna biru lis putih.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) para pelaku antara lain Jl. Selamat Desa Medan Krio Sunggal, Jl. Selamat Simpang Kompos Desa Fujimulyo Sunggal, Jl. Bangun Mulya Desa Medan Krio Sunggal, Jl. Paya Bakung Desa SM Diski, Jl. Medan–Binjai Km 16 Desa Sumber Melati Diski, Jl. Orde Baru Desa Sei Semayang, Jl. Jambu Desa Serba Jadi Sunggal, serta beberapa TKP lainnya di Jl. Medan–Binjai Km 16 dan wilayah Diski Sei Semayang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sunggal dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.