Kelangkaan BBM jenis Pertalite di Kota Medan dimanfaatkan sejumlah orang untuk menimbun dan menjual kembali bahan bakar bersubsidi tersebut. Polrestabes Medan menangkap empat pelaku dalam dua pengungkapan berbeda pada Jumat (5/12/2025) dan Sabtu (6/12/2025) setelah terbukti melakukan penyalahgunaan sistem aplikasi myPertamina untuk membeli Pertalite subsidi dalam jumlah besar.
Penangkapan pertama terjadi di SPBU 14.203.173 Jalan Medan–Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menangkap dua orang, yakni Syafri Yudha (43) dan operator SPBU Muhammad Hafis Nasution (56). Keduanya kedapatan menggunakan becak motor yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung Pertalite subsidi melebihi kapasitas standar. Setelah keluar dari SPBU, bahan bakar tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen berukuran 35 liter.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat jerigen masing-masing berisi 30 liter Pertalite, satu unit becak motor tanpa plat, serta satu unit NVR CCTV SPBU yang merekam aktivitas mereka. Syafri Yudha dan Muhammad Hafis Nasution mengakui sudah berulang kali melakukan praktik tersebut dengan memanfaatkan barcode myPertamina yang bukan milik mereka.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) di SPBU Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Tim menemukan mobil Toyota Kijang BK 1279 LAA yang dimodifikasi tangkinya sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Di dalamnya juga terdapat pompa elektrik untuk memindahkan Pertalite subsidi dari tangki ke jerigen.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan empat jerigen berisi total 133 liter Pertalite subsidi, dua pompa elektrik, mesin EDC, uang tunai Rp 1.330.000, uang tip Rp 15.000, serta rekaman CCTV. Tersangka Marsudi (47), pengemudi mobil tersebut, mengakui telah mengisi BBM subsidi sebanyak tiga kali pada hari yang sama tanpa barcode miliknya. Ia dibantu operator SPBU bernama Andre Harahap (18), yang menyimpan barcode myPertamina milik pelanggan lain di dalam ponselnya sehingga transaksi dapat dilakukan berulang tanpa terdeteksi sistem.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa modus ini mempermudah pelaku mengumpulkan Pertalite subsidi dalam jumlah besar. “Tersangka ini bisa mendapatkan pertalite subsidi yang cukup banyak karena operator sudah menyimpan barcode myPertamina milik orang lain di dalam handphonenya,” ujar Bayu saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Setelah dihitung, jumlah Pertalite subsidi yang berhasil dikumpulkan sekitar 140 liter. “Kemudian setelah mendapatkan pertalite subsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka yang memiliki pertamini manual di rumahnya,” katanya.
Pertalite subsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter, dipasarkan kembali seharga Rp 12 ribu per liter. Selisih dua ribu rupiah menjadi keuntungan pelaku penimbun, sementara operator SPBU menerima fee antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per transaksi. Berdasarkan penyidikan, praktik tersebut sudah berlangsung dalam rentang satu hingga empat tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin resmi Pertamina, memodifikasi kendaraan untuk menambah kapasitas tampung BBM, serta memanfaatkan kode QR myPertamina milik orang lain. Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar menanti para tersangka.
AKBP Bayu mengingatkan bahwa Polrestabes Medan terus memantau peredaran BBM subsidi agar tepat sasaran. “Kami imbau kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari momentum ini, dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Ia meminta operator SPBU lebih ketat menolak pengisian yang tidak wajar serta segera melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110