Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp1,9 miliar, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung di Kantor KPPBC TMP B Medan, Jalan Suwondo Ujung No.1, Kecamatan Medan Polonia, mulai pukul 09.50 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta unsur TNI dan instansi terkait lainnya.
Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Agustus 2024 hingga Mei 2025. Barang tersebut terdiri dari 63.728 bungkus atau 1.269.340 batang rokok ilegal berbagai merek serta 389 botol atau 276,25 liter MMEA ilegal dari golongan A, B, dan C.
Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.943.055.945 dengan potensi nilai cukai yang tidak tertagih sebesar Rp992.835.637. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sumatera Utara.
Dede Mulyana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, serta masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP B Medan telah melakukan 149 kali penindakan di bidang cukai atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari penindakan tersebut, diamankan sebanyak 8.175.222 batang rokok ilegal dan 1.314,77 liter MMEA ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp60,2 miliar serta potensi cukai tidak tertagih sekitar Rp6,3 miliar.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai Medan juga telah menyelesaikan 15 perkara melalui mekanisme ultimum remedium dengan total sanksi administrasi berupa denda cukai sebesar Rp1.944.843.000.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa Polri mendukung penuh langkah tegas Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Ia menilai pemusnahan barang milik negara ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan pelanggaran hukum di sektor ekonomi. Polrestabes Medan, kata dia, akan terus bersinergi dengan Bea dan Cukai serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0201/Medan Kolonel Inf. Muhammad Radhie Rusin, S.I.P., Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakapolsek Medan Baru AKP Carles, serta para undangan dari instansi terkait lainnya.