MEDAN — Seorang ibu rumah tangga bernama Novita Sari Simanjuntak melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang dialami anaknya ke Polsek Medan Timur. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cemara Simpang Gang Krakatau, Kelurahan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor dalam kasus ini diketahui seorang pria yang dikenal dengan panggilan Joko.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia mendengar suara bantingan pintu dari rumah terlapor. Awalnya, pelapor mengira terjadi pertengkaran rumah tangga. Namun tidak lama kemudian, pelapor kembali mendengar keributan yang berasal dari depan rumahnya.
Merasa khawatir, pelapor keluar rumah untuk melihat kondisi sekitar. Saat itulah pelapor mendapati anaknya, Refandi Alberto Purba, sudah dalam keadaan bersimbah darah, khususnya pada bagian leher sebelah kiri. Pelapor juga melihat terlapor Joko memegang sebuah obeng besi di tangan kanannya dan secara berulang menusuk tubuh korban.
“Pelapor melihat secara langsung terlapor menusuk korban menggunakan obeng pada bagian leher, lengan kiri, dan punggung sebelah kiri,” ujar Kompol Agus Manimbul Butar-Butar.
Melihat kejadian tersebut, pelapor menjerit meminta pertolongan dan berusaha merebut obeng dari tangan pelaku. Bersama seorang saksi bernama Wahyu, pelapor berupaya memisahkan pelaku dari korban hingga situasi berhasil dikendalikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri, luka tusuk di lengan atas kiri, serta luka tusuk di punggung sebelah kiri. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya.
Usai kejadian, pelapor langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor beberapa jam kemudian berikut barang bukti berupa obeng yang telah diasah.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Agus Manimbul Butar-Butar.
Pihak kepolisian masih mendalami motif kejadian serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.