Polsek Sunggal menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH., MH., saat menyampaikan perkembangan perkara kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Avin Valentino Ginting yang mengaku menjadi korban penganiayaan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, saat korban bersama beberapa rekannya menghentikan laju sebuah truk yang diduga melintas dengan muatan melebihi kapasitas di kawasan permukiman warga.
Menurut kepolisian, aksi pemortalan jalan tersebut awalnya dilakukan untuk menegur aktivitas truk yang dinilai meresahkan masyarakat. Namun situasi di lapangan berkembang menjadi tegang. Adu mulut tak terhindarkan hingga akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penganiayaan, sehingga pada 19 November 2025 kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Agus Syawaluddin, M. Zakaria, dan Ahmad Faisal, yang kemudian diamankan pada 24 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memperoleh informasi mengenai keterlibatan beberapa orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian.
“Masih ada tiga orang yang kami duga ikut terlibat dan saat ini dalam pencarian. Penegakan hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kompol Bambang.
Berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada 16 Desember 2025. Namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Polisi menyebutkan, pemanggilan lanjutan terhadap korban dan sejumlah saksi telah dijadwalkan. Meski demikian, hingga saat ini sebagian saksi belum memenuhi panggilan, sehingga menjadi salah satu kendala dalam percepatan penyelesaian perkara.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Polsek Sunggal menegaskan proses hukum tidak berhenti. Penyidik terus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa sekaligus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Kami berharap semua pihak bersikap kooperatif agar kasus ini segera tuntas dan memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun pihak-pihak yang dilaporkan,” tutup Kapolsek Sunggal.
Jermal 15 Digempur Lagi, 10 Orang Diamankan Polrestabes Medan
Kawasan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kembali digempur aparat kepolisian. Melalui Gerakan Serentak Narkoba (GSN), Polrestabes Medan menggelar...
Read moreDetails