Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (TIMSUS JCS) R2 Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan hunting dan patroli skala besar selama 24 jam penuh guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kegiatan dimulai pada Jumat (2/12/2025) pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Sabtu (3/12/2025) pukul 08.00 WIB. Sebanyak 21 personel dikerahkan dengan dukungan 10 unit sepeda motor trail JCS R2, menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), begal, geng motor, tawuran, serta balapan liar.
Sejak pagi hingga malam hari, tim melakukan patroli mobile di sejumlah titik rawan kriminalitas, antara lain Jalan Thamrin dan Jalan A.R Hakim di wilayah Polsek Medan Kota, Jalan Sutrisno wilayah Polsek Medan Area, serta beberapa ruas jalan utama di wilayah Polsek Medan Tembung dan Polsek Medan Timur.
Kronologi Pengamanan Pembawa Sajam
Sekitar dini hari, saat melaksanakan patroli di Jalan Denai, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, personel TIMSUS JCS melihat dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari pengamatan petugas, salah satu pemuda diduga membawa senjata tajam yang terselip di tubuhnya.
Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, kedua pemuda tersebut justru melarikan diri ke arah Jalan Panglima Denai, tepatnya menuju kawasan Gang Jermal Baru. Tim JCS segera melakukan pengejaran hingga masuk ke dalam gang-gang sempit di permukiman warga.
Setelah dilakukan pengejaran singkat, petugas berhasil mengamankan kedua terduga beserta sepeda motor yang digunakan. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, charger, dan satu buah kunci.
Kedua terduga masing-masing berinisial NN (22) dan FM (15), warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Pengamanan Terduga Pencurian
Tidak berselang lama, pada Sabtu (3/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, TIMSUS JCS R2 menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian disertai perusakan rumah di Jalan Sederhana Gang Cempaka I, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan oleh warga setempat karena diduga melakukan pencurian barang berharga berupa telepon genggam milik korban serta melakukan perusakan pada rumah korban.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial RH (29), seorang pekerja bangunan, berikut korban dan para saksi untuk selanjutnya dibawa ke piket Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan TIMSUS JCS R2 merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan Kota Medan.
“Patroli ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan potensi kejahatan jalanan. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif,” ujar Kapolrestabes.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.