Medan masih terlelap ketika dua bayangan melintas di Jalan Sei Putih pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026. Di antara deretan ruko yang sunyi, Salon Nabita Therapy berdiri dalam gelap, tak menduga akan menjadi sasaran dua pria yang nekat: KS, 27 tahun, dan A, 33 tahun. Mereka datang bukan sebagai pelanggan, melainkan pencuri yang memanjat pagar dan menyelinap lewat pintu samping, seolah malam adalah tirai yang menutupi niat buruk.
Di dalam salon, suara peralatan yang digeser pelan bercampur dengan napas mereka yang tergesa. Lima unit AC outdoor merek Gree satu per satu mereka copot. Sebuah mesin genset berkapasitas 10.000 KWH ikut mereka angkut, begitu juga wajan besi seberat kurang lebih 50 kilogram. Dalam hitungan jam, salon itu bukan lagi tempat perawatan, melainkan ruang yang dirampas dari pemiliknya.
Pagi harinya, Erlina, 66 tahun, pemilik salon sekaligus warga Komplek Tasbi Blok G No.79, Kecamatan Medan Sunggal, hanya dapat menatap kerusakan yang ditinggalkan. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp38 juta. Ia melapor ke Polrestabes Medan, teregister dalam laporan polisi LP/B/5/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Baru.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lokasi keesokan harinya, Sabtu, 3 Januari 2026. Jejak-jejak perusakan, keterangan saksi, dan bisik-bisik warga mulai membentuk gambaran tentang siapa yang bertanggung jawab atas pencurian itu. Nama KS dan A perlahan muncul dari kegelapan.
Senin malam, 5 Januari 2026, pukul 22.00 WIB, langkah pelarian kedua pelaku terhenti di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Medan Baru. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., MH, mengunci posisi mereka. Di ruangan sempit itu, para pelaku tak lagi bisa menyangkal. Dalam interogasi, keduanya mengakui seluruh rangkaian aksi yang mereka lakukan.
Barang-barang curian itu ternyata telah mereka jual cepat kepada seorang tukang botot di kawasan rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, hanya seharga Rp1,7 juta. Uang yang jauh dari nilai kerugian korban itu mereka bagi dua. Sisanya? Habis dalam satu malam, digunakan untuk merayakan pergantian tahun, seakan hasil kejahatan bisa menjadi tiket menuju selebrasi sesaat.
Kini, KS dan A tak lagi bersembunyi di balik gelap malam. Mereka berada di Mapolsek Medan Baru, menunggu proses hukum atas perbuatan yang membawa mereka dari jalanan sunyi menuju jeruji besi.