Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Kompos, Desa Fuji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rekonstruksi digelar pada Senin, (12/10/2026),di Mapolsek Sunggal.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom dan diikuti oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, personil Polsek Sunggal, serta tim Kejaksaan Deli Serdang cabang Pancur Batu. Para tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak tujuh adegan untuk menggambarkan kronologis peristiwa.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1307/X/2025/SPKT Polsek Sunggal, peristiwa bermula ketika korban Alvin Valentino Ginting bersama saksi mencoba menghentikan sebuah truk yang over kapasitas. Pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok. Setelah mediasi di kantor desa tidak membuahkan hasil, pelaku emosi dan mengeroyok korban di luar kantor desa.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Kejaksaan Deli Serdang cabang Pancur Batu, atas kerja sama yang lancar. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini. Personil Polsek Sunggal telah berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Saya juga berharap para tersangka tidak berbelit-belit dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mohon maaf jika selama pelaksanaan rekonstruksi terdapat kekurangan,” ujar Kapolsek.
Rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas terhadap jalannya peristiwa sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi proses hukum selanjutnya.
Meski semula dijadwalkan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, rekonstruksi terpaksa dipindah ke Mapolsek Sunggal karena adanya aksi demo dari warga. Warga membawa tuntutan dan keluhan terhadap korban, Avin Ginting, yang diduga kerap membuat keributan dan meminta uang perdamaian senilai Rp200 juta. Kapolsek Bambang sempat menenangkan warga sebelum memutuskan pemindahan lokasi demi keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.