Medan – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial JSPT (26) ditangkap atas dugaan pencurian satu unit Yamaha Aerox milik warga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/1/2026). Korban, Muhammad Naufal Rifqi Harahap (21), memarkirkan motor Yamaha Aerox putih BK 2373 AMB di depan Dina Laundry sekitar pukul 20.15 WIB setelah kembali dari membeli makanan. Saat dicek pukul 22.20 WIB, motor masih ada. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 23.45 WIB, motor tersebut sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp30,17 juta.
Modus dan Aksi Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku melihat motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih tertinggal. Pelaku sempat pulang untuk mengambil jaket, lalu kembali dan membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 23.10 WIB menuju arah Bandar Baru.
Pada Senin (12/1/2026) pukul 00.30 WIB, motor hasil curian itu digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial PT di Dusun I, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, senilai Rp3,8 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Kamis (15/1/2026) tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi A. Karosekali, SH, bersama Panit Opsnal Ipda Edison Ginting, SH, MH, berhasil menangkap tersangka di kawasan Jalan Lapangan Golf Tuntungan.
Dari pengembangan, polisi menemukan motor korban di Dusun I, Desa Sukamakmur dalam kondisi sudah terbongkar.
Proses Hukum
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

