Timsus (JCS) Polrestabes Medan berhasil menangkap Arif Pratama alias Tama (31), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Sunggal, Kota Medan. Pelaku diamankan pada Selasa (20/1/2026) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari.
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Teguh Rismanto (32), seorang wiraswasta yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam BK 4098 AMI di gudang mebel tempatnya bekerja sekaligus tinggal, di Jalan Sei Mencirim Gang Tirta Utama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban menjelaskan, sebelum kejadian sepeda motor diparkir di dalam gudang, sementara kunci kendaraan diletakkan di atas meja dan STNK disimpan di dalam jok. Namun, usai sarapan, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi STTLP/B/40/1/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan, Tim JCS Polrestabes Medan yang dipimpin AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, tim yang dipimpin IPDA Wahyudi Surya Putra berhasil mengamankan Arif Pratama di depan PSG Barber Shop, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari. Saat penangkapan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sehingga harus dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mako Polrestabes Medan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, kunci dan STNK kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp34.486.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut.