Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Curi Yamaha NMAX di Gudang Mebel, Pelaku Ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Januari 2026 | 21:29 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Timsus (JCS) Polrestabes Medan berhasil menangkap Arif Pratama alias Tama (31), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Sunggal, Kota Medan. Pelaku diamankan pada Selasa (20/1/2026) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari.

Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Teguh Rismanto (32), seorang wiraswasta yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam BK 4098 AMI di gudang mebel tempatnya bekerja sekaligus tinggal, di Jalan Sei Mencirim Gang Tirta Utama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban menjelaskan, sebelum kejadian sepeda motor diparkir di dalam gudang, sementara kunci kendaraan diletakkan di atas meja dan STNK disimpan di dalam jok. Namun, usai sarapan, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi STTLP/B/40/1/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan, Tim JCS Polrestabes Medan yang dipimpin AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, tim yang dipimpin IPDA Wahyudi Surya Putra berhasil mengamankan Arif Pratama di depan PSG Barber Shop, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Sari. Saat penangkapan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sehingga harus dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mako Polrestabes Medan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, kunci dan STNK kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp34.486.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk proses hukum lebih lanjut.

| BERITA TERBARU

Siantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Bakti Sosial Kesehatan HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

20 September 2026 | 22:48 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71  Polres Pematangsiantar

20 September 2026 | 22:29 WIB
Siantar

Dandim Agus Rangkuti Pimpin Baksoskes HUT ke-81 TNI, Kodim 0207/Simalungun Hadir Beri Layanan Gratis untuk Rakyat

20 September 2026 | 16:33 WIB
Berita

Pulang dari Kamboja, Oknum DJ Ditangkap Bawa 100 Pcs Pod Getar di Medan

20 September 2026 | 11:43 WIB
Simalungun

Dari Simalungun ke Forum Dunia, Kapolres Hendri Nupia Dorong Polri Makin Humanis dan Profesional

20 September 2026 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport