Seorang disc jockey (DJ) berinisial RM (33) ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah kedapatan membawa 100 pcs pod getar di sebuah perumahan kawasan Jalan Asrama, Medan, Senin (14/9) malam.
RM, warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, diketahui baru pulang dari Kamboja setelah bekerja sebagai operator judi online. Ia kemudian terlibat sebagai kurir dalam jaringan peredaran pod getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (20/9) pagi mengatakan, penangkapan RM berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di dalam kawasan perumahan mewah tersebut.
Personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menemukan RM di lokasi. Saat hendak diamankan, RM sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengejar dan menangkap RM tepat di gerbang perumahan.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap Rafli.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 100 pcs pod getar yang disimpan dalam sebuah plastik. Barang tersebut terdiri dari dua merek berbeda, yakni 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengaku baru sekitar dua bulan terakhir terlibat dalam praktik jual beli pod getar. Dalam jaringan tersebut, ia berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang.
RM disebut tergiur dengan upah jutaan rupiah yang dijanjikan apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut sampai ke tujuan.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok. Keduanya masing-masing berinisial ER dan U.
Rafli memastikan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap kedua pemasok tersebut yang identitasnya telah diketahui.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” tegasnya.
Rafli menambahkan, modus peredaran narkoba dapat berubah, baik dari bentuk maupun kemasan. Namun, perubahan modus tersebut tidak akan menghentikan upaya kepolisian memburu jaringan peredaran narkoba di Kota Medan.
“Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di Kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar Anda, kami akan kejar, tangkap hingga tuntas,” pungkas Rafli.

