Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Diduga “Nanduk” Mengatasnamakan Wartawan dan LSM, Empat Sekawan dari Siantar Menyeberang ke Samosir

Diduga “Nanduk” Mengatasnamakan Wartawan dan LSM, Empat Sekawan dari Siantar Menyeberang ke Samosir

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 September 2026 | 22:42 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Empat pria asal Siantar berinisial AA, ZK, PMS dan AP menyeberang ke Kabupaten Samosir dan kini berurusan dengan hukum. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, 15 September 2026.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kasus ini kemudian diungkap Satreskrim Polres Samosir dan dipaparkan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000 dan satu unit mobil Toyota Calya.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AA, ZK, PMS dan AP hingga keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Dari mobil yang diamankan, penyidik juga menemukan sebuah softgun. Temuan itu turut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk memastikan kaitannya dengan perkara dugaan pemerasan.

Polisi masih menelusuri posisi dan fungsi softgun tersebut, termasuk memastikan apakah benda itu digunakan dalam rangkaian kejadian. Karena itu, keterkaitan softgun dengan dugaan pemerasan masih menunggu hasil penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut merupakan satu dari lima kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Samosir.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Dugaan tindakan mengatasnamakan wartawan dan LSM tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho.

Tetty meminta Polres Samosir memproses perkara tersebut secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti. Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang meminta uang dengan membawa identitas wartawan untuk kepentingan pribadi, tindakan itu harus dibedakan dari kegiatan jurnalistik.

“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki koridor yang jelas, mulai dari Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers hingga prinsip independensi dan profesionalitas.

“Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Menurut Tetty, apabila terdapat dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, wartawan seharusnya menjalankan mekanisme jurnalistik dengan mengumpulkan data, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi dan menyajikannya dalam bentuk pemberitaan.

“Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,” katanya.

Tetty juga meminta polisi memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mereka yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM serta pihak yang merasa menjadi korban.

“Jika memang ada laporan dari kepala desa atau pihak sekolah yang merasa diminta uang, tentu harus diperiksa. Siapa yang meminta, atas nama apa, berapa nilainya, bagaimana bentuk permintaannya dan untuk kepentingan apa. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan SMSI berkepentingan menjaga marwah profesi pers agar tidak tercoreng oleh tindakan pihak yang menyalahgunakan atau mengatasnamakan profesi wartawan.

“Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proseslah sesuai hukum,” pungkasnya.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat.

“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.

Selain perkara dugaan pemerasan, Satreskrim Polres Samosir dalam konferensi pers tersebut juga memaparkan empat perkara lainnya, yakni dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, serta dugaan persetubuhan terhadap anak.

Satreskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara rinci rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

| BERITA TERBARU

Berita

Malam Minggu, 152 Personel Polrestabes Medan Dikerahkan Buru Geng Motor

20 September 2026 | 01:03 WIB
Berita

Diduga “Nanduk” Mengatasnamakan Wartawan dan LSM, Empat Sekawan dari Siantar Menyeberang ke Samosir

19 September 2026 | 22:42 WIB
Siantar

Gong Kongres I Gampera Ditabuh, Armada Simorangkir Tegaskan Gampera Siap Berkibar ke Seluruh Negeri

19 September 2026 | 15:33 WIB
Siantar

Kongres I Gampera Dibuka Wali Kota, DPD KNPI Pematangsiantar Tegaskan Peran Pemuda dalam Pembangunan

19 September 2026 | 14:50 WIB
Berita

AKBP Budi Prasetyo Tiba di Mapolres Sibolga, Disambut Pedang Pora dan Mangulosi

19 September 2026 | 14:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport