Kejaksaan Negeri Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp202,16 juta sebagai kerugian negara. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, dan belum mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yusafrihardi dalam persidangan. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak, harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.

