Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Muarif, pihak swasta yang merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, rekening bank, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Salah satu barang bukti yang diamankan ialah uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di mobil milik Syahrial, teman dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Uang tersebut disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan saat Syahrial diamankan tim KPK.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam valuta asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Penyidik juga menyita 55 keping logam mulia yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari mobil yang digunakan Syah Afandin. KPK menyatakan logam mulia tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli.
Barang bukti lain yang turut disita berupa dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Perkara ini bermula dari dugaan pengaturan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung kepada Yaqub Abdhal Al Muarif pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
KPK mengungkapkan Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim, sehingga total komitmen fee sebesar Rp1,116 miliar.
“Disepakati besaran fee proyek, yakni Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujar Taufik.
KPK mengungkapkan hingga 5 April 2026 Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui beberapa tahap, di antaranya melalui rekening sopir bupati, Zulkifli, dan melalui perantara lainnya.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta pelunasan sisa komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun, pada 1 Juli 2026 Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta, yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam operasi tangkap tangan KPK.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Muarif selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

