Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja ekonomi kreatif Amsal Sitepu dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Yusafrihardi menjelaskan, perjanjian kerja sama antara 20 kepala desa dan Amsal selaku Direktur CV Promiseland hanya memuat kesepakatan mengenai nominal biaya tanpa merinci jenis pekerjaan dan spesifikasi pembuatan video profil desa. Hal itu sesuai dengan keterangan sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Yusafrihardi.
Atas dasar itu, majelis hakim mengesampingkan hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa penuntut umum berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Dalam proposal tersebut, ia mencantumkan rencana anggaran biaya dengan 12 komponen, mulai dari biaya konsep dan ide, skrip video, hingga stock footage masing-masing Rp 2 juta. Ia juga mengajukan sewa tiga kamera DSLR senilai Rp 1,8 juta, satu kamera drone Rp 5 juta, serta tiga mikrofon klip Rp 900.000. Selain itu, Amsal menagihkan biaya jasa juru kamera, personel, dan desain video sebesar Rp 13 juta, serta biaya editing, pemotongan video, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta.
Menurut jaksa penuntut umum, negara mengalami kerugian Rp 202 juta. Namun majelis hakim menilai perhitungan itu tidak relevan karena tidak adanya spesifikasi pekerjaan dalam perjanjian antara Amsal dan para kepala desa.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dua tahun penjara dan denda kerugian negara Rp 202 juta. Usai mendengar putusan bebas, Amsal tak kuasa menahan haru. “Ini bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, tetapi semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya seusai sidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Kejari Karo akan menentukan sikap menerima atau mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai putusan tersebut memberikan rasa keadilan bukan hanya kepada Amsal, tetapi juga kepada publik, mengingat kasus ini mendapat perhatian luas dari para pelaku industri kreatif.

