Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Gadaikan Hasil Curian untuk Narkoba, Pelaku Ditangkap di Medan Area

Gadaikan Hasil Curian untuk Narkoba, Pelaku Ditangkap di Medan Area

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 April 2026 | 13:39 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Personel Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian handphone (HP) dan tablet yang terjadi di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Pelaku berinisial CP (54) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pajak Sambas setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT Polsek Medan Area tertanggal 18 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban, M Habib Al Habsysi (21), warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan HP dan tablet miliknya di dalam masjid untuk diisi daya sebelum pergi ke kamar mandi. Namun, ketika kembali, kedua barang tersebut sudah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal bersama Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bergerak ke sebuah musala di Jalan Samarinda, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dan langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menggadaikan HP seharga Rp300 ribu dan tablet seharga Rp450 ribu kepada seseorang di kawasan Gang Jati. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna biru langit, satu celana panjang jeans, serta rekaman CCTV.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, termasuk di tempat ibadah.

| BERITA TERBARU

Simalungun

AKBP Hendri Nupia Resmi Menakhodai Polres Simalungun, Marganda Aritonang Dilepas dengan Gerbang Pora

18 September 2026 | 17:27 WIB
Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport