Personel Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian handphone (HP) dan tablet yang terjadi di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Pelaku berinisial CP (54) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pajak Sambas setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (10/4/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT Polsek Medan Area tertanggal 18 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban, M Habib Al Habsysi (21), warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban meninggalkan HP dan tablet miliknya di dalam masjid untuk diisi daya sebelum pergi ke kamar mandi. Namun, ketika kembali, kedua barang tersebut sudah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal bersama Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bergerak ke sebuah musala di Jalan Samarinda, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dan langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menggadaikan HP seharga Rp300 ribu dan tablet seharga Rp450 ribu kepada seseorang di kawasan Gang Jati. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna biru langit, satu celana panjang jeans, serta rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, termasuk di tempat ibadah.

